REQNews.com

Ibu Kandung di Kaltara Foto Balitanya untuk Fantasi Seks Pacar Diancam 12 Tahun Penjara

News

Minggu, 22 Juni 2025 - 23:00

Ilustrasi video mesum (Foto: Istimewa)Ilustrasi video mesum (Foto: Istimewa)

TARAKAN, REQNews  -  Ibu kandung, berinisial NS (36) dan pacarnya IN (43), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi anak yang berhasil diungkap oleh aparat Polda Kalimantan Utara.

Mereka dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) Jo Pasal 37 atau Pasal 32 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya  kasus pornografi anak mengejutkan masyarakat usai berhasil diungkap oleh aparat Polda Kalimantan Utara. Kasus ini menjerat seorang ibu kandung, berinisial NS yang tega memotret putrinya yang masih berusia 3 tahun dalam pose-pose tak senonoh sebagai alat pemuas fantasi seksual pacarnya.

Bukannya melindungi buah hatinya, NS justru terbuai rayuan IN dan rela mengabadikan momen-momen pornografi sang balita.

Pengungkapan kasus ini bermula dari surat yang dikirimkan Divisi Hubinter Polri ke Polda Kaltara pada 5 Mei 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, menjelaskan dalam rilisnya yang dikutip Minggu 22 Juni 2025, surat dari Divisi Hubinter Polri tersebut disertai dengan lampiran dari CAC Interpol dan sebuah CD berisi 50 foto pornografi anak.

“Dalam surat tersebut, dilampiri oleh surat CAC interpol beserta 1 buah CD yang berisikan 50 foto pornografi anak,” ujar Kombes Pol Budi Rachmat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, terungkap bahwa foto-foto tersebut diambil di Kota Tarakan pada tahun 2017.

Polisi kemudian mengidentifikasi IN sebagai pemilik foto-foto m tersebut.

Pada 9 Juni 2025, tim gabungan Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama tim NGO OUR RESCUE bergerak menuju Samarinda, Kalimantan Timur, untuk memburu pelaku.

IN berhasil diamankan di tempat kerjanya, sebuah rumah kos di Samarinda, dan polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan.

Pengembangan kasus berlanjut. Pada 13 Juni 2025, tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Kalimantan Utara untuk mengamankan NS di Kota Tarakan.

Kombes Pol Budi Rachmat menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah melalui pacaran online.

IN secara rutin meminta NS untuk mengirimkan foto atau video bermuatan pornografi.

Namun, yang lebih mengejutkan, IN juga meminta foto anak NS yang baru berusia 3 tahun. NS yang terpengaruh bujuk rayu, rela memotret balitanya dalam pose-pose pornografi, termasuk yang menampilkan alat kelamin.

"Menurut pengakuan pelaku, dia meminta foto-foto itu, adalah untuk memuaskan fantasi seksnya," kata Budi.

Dalam kasus ini pihak kepolisian hanya menahan IN, sementara sang ibu NS tidak ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Pol Dadang Wahyudi, melalui AKP Randhya Sakhtika Putra, menjelaskan alasan NS tidak ditahan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, karena yang bersangkutan masih memiliki anak usia 7 bulan. Makanya tidak kita tahan," kata Randhya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.