REQNews.com

Ahli Hukum Sarankan Jokowi Dihadirkan di Sidang Tom Lembong, Begini Respon Kejagung

News

Tuesday, 24 June 2025 - 12:50

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon saran dari ahli hukum agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL). 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemanggilan Jokowi sebagai saksi, seperti yang disarankan Ahli Hukum Administrasi Negara, Wiryawan Chandra merupakan kewenangan dari majelis hakim. 

"Itu berpulang kepada dari sikap majelis hakim. Karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Juni 2025. 

Menurutnya, karena proses hukum Tom Lembong saat ini telah masuk dalam persidangan, maka pemanggilan saksi merupakan kewenangan dari majelis hakim. 

"Bagaimana terkait dengan itu, kita serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan," ujarnya. 

Diketahui, Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta Wiryawan Chandra sebelumnya menyarankan agar Presiden ke-7 RI Jokowi dihadirkan di sidang kasus dugaan korupsi impor gula. 

Wiryawan menilai bahwa keterangan Jokowi diperlukan dalam kasus tersebut, yaitu agar bisa menilai apakah ada perintah mengenai pemenuhan stok gula pada saat itu atau tidak. 

Sebelumnya, Tom Lembong telah didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. 

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong disebut telah menyetujui kegiatan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait. 

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.