Kejagung Sebut Pihak Google Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Kasus Chromebook
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memanggil perwakilan Google terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pihak perwakilan Google belum memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung tersebut.
“Humas Google sudah pernah dipanggil, tapi yang bersangkutan belum hadir,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat 27 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa pihak Google akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut. Pihaknya pun kemudkngkinan akan kembali memanggil perwakilan Google untuk dimintai keterangan.
"Kemungkinan pekan depan dipanggil lagi,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 ketika Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.
Penyidikan kasus itu dilakukan sejak Selasa 20 Mei 2025 lalu. Dalam kasus tersebut, penyidik menduga bahwa ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari sejumlah pihak.
Hal itu dilakukan untuk mengarahkan agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop yang berbasis pada operating system chromebook, terkait dengan teknologi pendidikan.
Padahal, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran, karena internet di Indonesia belum merata.
Sehingga, penyidik menduga ada persekongkolan dalam pengadaan tersebut. Karena menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba dan hasilnya penggunaan Chromebook kurang tepat.
Sementara itu, anggaran untuk pengadaan Chromebook yang mencapai Rp9,9 triliun itu, terdiri dari Rp3,58 triliun dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).
Sebelumnya penyidik juga telah menggeledah apartemen milik tiga mantan stafsus eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Lokasi yang digeledah yaitu berada di Apartemen Kuningan Place milik FH (Fiona Handayani) dan Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard milik JT (Jurist Tan). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik yang akan didalami kaitannya dengan perkara.
Penyidik juga menggeledah apartemen milik konsultan bernama Ibrahim Arief (IA) yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti handphone hingga laptop.
Terbaru, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin 23 Juni 2025 lalu.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
