REQNews.com

Kejagung Cegah Nadiem Makarim Berpergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan!

News

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:29

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (Foto: Hastina/REQnews)Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya pada Jumat 27 Juni 2025. 

Harli mengatakan bahwa pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek pada 2019-2022. 

"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," ujarnya. 

Sebelumnya, mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah diperiksa selama 12 jam sebagai saksi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin 23 Juni 2025.  

Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 ketika Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.         

Penyidikan kasus itu dilakukan sejak Selasa 20 Mei 2025 lalu. Dalam kasus tersebut, penyidik menduga bahwa ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari sejumlah pihak.           

Hal itu dilakukan untuk mengarahkan agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop yang berbasis pada operating system chromebook, terkait dengan teknologi pendidikan.           

Padahal, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran, karena internet di Indonesia belum merata.         

Sehingga, penyidik menduga ada persekongkolan dalam pengadaan tersebut. Karena menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba dan hasilnya penggunaan Chromebook kurang tepat.           

Sementara itu, anggaran untuk pengadaan Chromebook yang mencapai Rp9,9 triliun itu, terdiri dari Rp3,58 triliun dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).          

Sebelumnya penyidik juga telah menggeledah apartemen milik dua mantan stafsus eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dan seorang konsultan pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek.

Lokasi yang digeledah yaitu berada di Apartemen Kuningan Place milik FH (Fiona Handayani) dan Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard milik JT (Jurist Tan). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik yang akan didalami kaitannya dengan perkara.        

Penyidik juga menggeledah apartemen milik konsultan bernama Ibrahim Arief (IA) yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti handphone hingga laptop. 
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.