Kejagung Ungkap Alasan Periksa Pihak Google di Korupsi Pengadaan Chromebook
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa pihak Google dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Google itu lantaran ada kaitannya dengan pengadaan Chromebook.
"Khususnya dalam konteks pengadaan. Karena kalau kita lihat pengadaan apa sih? Ini kan pengadaan Google Chromebook Tentu itu sangat berkaitan dengan itu," kata Harli dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 28 Juni 2025.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan agar fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut ditangani bisa terungkap secara terang benderang.
Di samping itu, ia menyebut bahwa pihak Google sebelumnya telah dilakukan pemanggilan. Namun, belum memenuhi panggilan penyidik, sehingga bakal dipanggil lagi pekan depan.
"Namun kapan dan bagaimana saya kira nanti perlu kita konfirmasi kepada penyidik untuk memastikan," ujarnya.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 ketika Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.
Penyidikan kasus itu dilakukan sejak Selasa 20 Mei 2025 lalu. Dalam kasus tersebut, penyidik menduga bahwa ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari sejumlah pihak.
Hal itu dilakukan untuk mengarahkan agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop yang berbasis pada operating system chromebook, terkait dengan teknologi pendidikan.
Padahal, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran, karena internet di Indonesia belum merata.
Sehingga, penyidik menduga ada persekongkolan dalam pengadaan tersebut. Karena menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba dan hasilnya penggunaan Chromebook kurang tepat.
Sementara itu, anggaran untuk pengadaan Chromebook yang mencapai Rp9,9 triliun itu, terdiri dari Rp3,58 triliun dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).
Sebelumnya penyidik juga telah menggeledah apartemen milik tiga mantan stafsus eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Lokasi yang digeledah yaitu berada di Apartemen Kuningan Place milik FH (Fiona Handayani) dan Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard milik JT (Jurist Tan). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik yang akan didalami kaitannya dengan perkara.
Penyidik juga menggeledah apartemen milik konsultan bernama Ibrahim Arief (IA) yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti handphone hingga laptop.
Terbaru, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin 23 Juni 2025 lalu.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
