Korban Pemerkosaan Didamaikan dengan Pelaku, Jawaban Polres Karawang Mengejutkan
KARAWANG, REQnews - Mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban pemerkosaan. Ia dipaksa menikah dengan pelaku lalu diceraikan 1 hari kemudian.
Pelaku adalah guru ngaji berinisial J. Selain sebagai guru ngaji, pelaku adalah paman korban. Kuasa hukum korban Gary Gagarin menyesalkan kasus ini tidak diteruskan polsek ke polres.
"Yang kami sesalkan, polsek tidak mengarahkan kasus ini ke PPA Polres, tapi ternyata polsek malah menangani sendiri. Di sana ada tekanan terhadap keluarga (korban) untuk melakukan pernikahan dengan alasan aib desa," kata Gary.
"Enggak masuk akal, pernikahan pun selang sehari langsung diceraikan. Ini harus dipahami penegak hukum, jangan dibiasakan pelaku kekerasan seksual didamaikan," lanjutnya.
Sementara itu Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengonfirmasi kasus tersebut difasilitasi penyelesaiannya oleh Polsek Majalaya.
Kepolisian menilai jika kasus tersebut tidak bisa diproses ke Unit PPA Polres Karawang karena korban bukan anak di bawah umur.
"Korban sudah 19 tahun, jadi bukan anak di bawah umur. Kalau ke PPA, itu untuk anak-anak karena lex specialis, makanya kemarin difasilitasi untuk berdamai,” katanya.
Ia juga mempersilahkan jika pihak korban berencana kembali melapor ke kepolisian.
"Sah-sah saja untuk laporan, cuma dilihat juga delik aduan yang disangkakan ke pelaku apa," katanya.
Warganet yang mengetahui peristiwa ini geram dan berpendapat di media sosial salah satunya Instagram dengan akun @aliansimahasiswapenggugat.
“Tindak perkosaan itu kriminal, kok malah didamaikan. Ada atau gak ada tuntutan dari korban, harus tetap diproses karena kriminal. Bukan delik perdata kayak soal utang piutang,” kata warganet.
“lulus sma dikasih senjata ya gitu,” kata warganet.
“jangan sampai rakyat marah dan cari keadilan dijalanan,” kata warganet.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
