REQNews.com

Tak Hanya Meracuni, Fauziah Istri Ketiga Ternyata Membunuh Suaminya dengan Cara Sadis Ini

News

Sunday, 29 June 2025 - 17:02

Fauziah Prihatin Ningsih warga Jombang, Jawa Timur tega membunuh suami karena KRDT (Foto:Istimewa)Fauziah Prihatin Ningsih warga Jombang, Jawa Timur tega membunuh suami karena KRDT (Foto:Istimewa)

JOMBANG, REQNews - Pengakuan Fauziah Prihatin Ningsih warga Jombang, Jawa Timur yang melapor ke polisi dan mengaku telah membunuh suami sirinya lebih dari sebulan yang lalu menggegerkan kampung tersebut.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang pada Kamis 26 Juni 2025 mengatakan, motif Fauziah menghabisi nyawa suami sirinya itu lantaran sakit hati karena terus menerus jadi korban KDRT.

"Jadi motif terlapor menghabisi korban, terlapor dengan korban ini sudah menikah siri dari tahun 2014. Pada tahun 2019, antara korban dan terlapor sudah mulai ada kerenggangan rumah tangga, yang mana korban sering melakukan kekerasan terhadap terlapor," ucapnya kepada awak media.

Wanita 47 tahun itu mengaku telah meracuni suami sirinya dengan racun tikus dan potas hingga tewas.

Pelaku meninggalkan jenazah korban di rumah kontrakan hingga busuk.

Aksi pembunuhan yang merenggut nyawa Lukman, 45 tahun, warga Desa Catak Gayam Mojowarno ini diketahui terjadi pada 14 Mei lalu.

Selain meracun korban pelaku juga melakukan penusukan dengan senjata tajam pada bagian dada korban dan pemukulan di bagian kepala dengan balok kayu.

"Setelah korban meminumnya, Fauziah menikam dada bagian kanan bawah korban menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali," ujar AKP Margono Suhendra.

"Tidak berhenti di situ, ia juga memukul kepala korban dari belakang dengan balok kayu berukuran 4 cm x 6 cm sepanjang 1 meter, serta menghantam wajah korban berkali-kali," ujarnya.

Margono melanjutkan, korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dan tubuhnya membusuk di lokasi kejadian.

Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), jasad korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di atas tikar warna cokelat, dengan kondisi tubuh tertutup bantal, tikar serta kasur.

Setelah 42 hari, pada Rabu 25 Juni 2025 Fauziah menyerahkan diri ke polisi dan mengakui semua perbuatannya.

Akibat perbuatannya, Fauziah terancam hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama hukuman penjara 20 tahun.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.