REQNews.com

Kejati Banten: Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel Rugikan Keuangan Negara Rp21,6 Miliar

News

Tuesday, 01 July 2025 - 15:31

Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna (Foto: Istimewa)Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna (Foto: Istimewa)

TANGERANG SELATAN, REQnews - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Banten mengatakan bahwa kerugian keuangan negara di kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) telah dihitung. 

"Bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2024," kata Rangga dalam keterangannya pada Selasa 1 Juli 2025. 

Ia mengatakan bahwa perhitungan tersebut dilakukan oleh Tim Audit dari Kantor Akuntan Publik yaitu senilai Rp21,6 miliar. 

"Dengan nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 21.682.959.360.00," kata Rangga. 

Sementara itu, saat ini tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan berkas perkara (tahap 1) empat tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti pada Senin 30 Juni 2025 kemarin. 

"Atas nama tersangka SYM, tersangka WL, tersangka TAK dan tersangka ZY kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten," kata Rangga. 

Selanjutnya, para tersangka yaitu SYM dan ZY ditahan di Rutan Serang, sedangkan tersangka WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang. 

Dalam proses ini, JPU akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara, apakah sudah lengkap atau belum. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II yaitu tersangka dan barang bukti ke JPU. 

Sebelumnya, dalam kasus tersebut Kejati Banten telah menetapkan Direktur PT EPP berinisial SYM, Kepala Dinas DLH Kota Tangerang Selatan berinisial WL, Kepala Bidang Kebersihan berinisial TAKP dan mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel berinisial ZY sebagai tersangka.    

Tersangka SYM diduga telah bersekongkol dengan WL agar dapat mengikuti proses pengadaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah.      

Kemudian, dalam proses pelaksanaan PT. EPP selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak melalukan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013.  


Yaitu, tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan PT. EPP telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75.940.700.000.     

Namun, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.      

Berdasarkan pasal 14 ayat (1) Surat Perjanjian/kontrak PT EPP tidak diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain.      

Tetapi faktanya, pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara Lain PT. OKE, PT. ВКО, PT. MSR, PT. WWT, PT. ADH, PT. SKS dan CV. BSIR. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.