Bejat! PNS di Pontianak Cabuli 6 Anak Penghuni Panti Sosial
PONTIANAK, REQNews - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak atas dugaan pencabulan terhadap enam anak perempuan penghuni UPT Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak pada Minggu malam 29 Juni 2025.
"Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berstatus PNS di salah satu Instansi Pemerintahan di Pontianak," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, Senin 30 Juni 2025.
Menurut Agus, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap anak-anak di bawah umur yang menjadi penghuni panti sosial tempat ia bekerja.
Agus mengatakan pelaku melancarkan aksinya hingga menyebabkan trauma mendalam pada para korban.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses pengungkapan kasus ini sempat mengalami hambatan.
Hal tersebut disebabkan oleh intimidasi yang dilakukan pelaku terhadap para korban agar tidak melapor. Intimidasi juga dilakukan lantaran ulah pelaku sempat tersebar dan viral di media sosial.
Hingga kini, tambah dia, pihak kepolisian masih mendalami kasus untuk mengungkap seluruh tindakan pelaku serta memastikan jumlah korban yang sesungguhnya.
Proses penyidikan terus berlanjut dan pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. (sti)
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
