REQNews.com

Kejagung Periksa Dirut PT Rayon Utama Makmur Terkait Dugaan Korupsi di Sritex

News

Rabu, 02 Juli 2025 - 13:33

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada Selasa 1 Juli 2025.      

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa para saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.   

"PRM selaku Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur dan CLT selaku Analis Sindikasi PT Bank BNI tahun 2014," kata Harli dalam keterangannya pada Rabu 2 Juli 2025. 

Harli mengatakan bahwa adapun para saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan (dkk). 

Meskipun demikian, Harli belum menjelaskan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan terhadap mereka. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.      

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.             

Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka.  Mereka adalah Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto (ISL), DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.       

Para tersangka diduga terlibat kasus korupsi proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.             

Penyidik Jampidsus Kejagung menyebut bahwa dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum, karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.     

Kredit yang diberikan kepada PT Sritex tersebut senilai total Rp3,58 triliun, yang kini macet dan merugikan negara hingga Rp692,9 miliar.             

Diketahui, PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.                

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.     

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).                

Usai dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.   

Terbaru, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah pada Senin 30 Juni 2025. Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita uang tunai senilai Rp2 miliar. 

Penyidik juga juga menggeledah rumah Alan Moran Saperino di Sukowarjo, Jawa Tengah. Diketahui, Alan merupakan mantan Direktur Keuangan PT Sritex. Dari penggeledahan tersebut, penyidik Direktorat Jampidsus menyita barang bukti berupa dokumen dan dua handphone.  

Kemudian, penyidik juga menggeledah tiga lokasi unit usaha lainnya yaitu ada PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar, PT Multi Internasional Logistic di Surakarta dan PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar.  

Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Selanjutnya terhadap barang bukti itu akan diminta persediaan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.