REQNews.com

Kejagung Bantah Pernyataan Tom Lembong Dibidik Gegara Jadi Timses di Pilpres 2024

News

Wednesday, 02 July 2025 - 16:45

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan eks Mendag Thomas Trikasih Lembong yang mengaku dibidik dalam kasus korupsi importasi gula setelah bergabung dalam salah satu tim kampanye paslon pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengklaim bahwa pengusutan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Tom Lembong murni penegakan hukum. 

"Penegakan hukum yang kami lakukan murni kepentingan hukum bukan kepentingan politik," kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 2 Juli 2025. 

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya mengatakan bahwa proses hukum terhadap dirinya berkaitan dengan perbedaan pilihan politik saat Pilpres 2024. Saat itu, Tom Lembong bergabung dengan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 

Ia mengaku tak pernah membayangkan jika dirinya menjadi terdakwa kasus korupsi. Namun, Tom Lembong mengaku tak kaget karena melihat perkembangan iklim politik dan hukum. 

"Sekali lagi, dari awal-awal proses kampanye Pilpres 2024, saya sudah diberi tahu bahwa Kejaksaan Agung sudah menerbitkan Sprindik yang terkait kasus, atau membidik kasus terkait importasi gula di mana saya merupakan seorang target," kata Tom Lembong. 

"Jadi, saat saya diberi tahu, saya ditetapkan tersangka dan akan langsung masuk ruang tahanan, boleh dibilang kaget tidak kaget dan heran tidak heran," ujarnya. 

Sementara itu, dalam kasus tersebut Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula yang merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar. 

Jaksa menyebut jika Tom Lembong telah menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. 

Persetujuan impor diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses. 

Namun, jaksa menyebut jika persetujuan itu menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. 

Tak hanya itu, persetujuan tersebut juga menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor. 

Kemudian, Tom Lembong disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.