TGPF Kasus Novel Sebaiknya di Bawah Presiden Bukan Kapolri
JAKARTA, REQnews – Seharusnya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk Kasus Novel Baswedan sebagaimana yang direkomendasikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), langsung berada di bawah presiden dan bukan berada di bawah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Presiden dan KPK juga harus bertanggung jawab atas pengungkapan kasus Novel. Dua pernyataan ini disampaikan koalisi masyarakat sipil, di antaranya : Amnesty International Indonesia, ICW, KontraS, LBH Jakarta, LBH Pers, Lokataru Foundation, PSHK dan YLBHI pada konferensi pers bersama yang diselenggarakan Senin (24/12) pagi di kantor Lokataru Foundation, Jakarta Timur.
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK, Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal sepulang dari shalat subuh pada Selasa, 11 April 2017 lalu di Mesjid Al Ihsan di dekat rumahnya, Jl. Deposito RT 03 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selanjutnya tepat hari ke-619 peristiwa penyerangan terhadap Novel tersebut, Komnas HAM mengeluarkan laporan terkait yang mengkonfirmasi beberapa temuan sebelumnya.
Pada dasarnya koalisi masyarakat sipil sebagaimana yang disebutkan di atas menyambut gembira atas laporan sekaligus rekomendasi dari Komnas HAM tersebut, akan tetapi mereka mempertanyakan sejumlah hal prinsip, antara lain, mengapa Komnas HAM merekomendasikan TGPF yang diusulkan justru berada di bawah kendali Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
“Substansi laporan Komnas sudah ok dan telah menjawab apa yang kita duga kuat selama ini. Namun saya melihat, masalah yang ditangkap Komnas HAM, pertama, ada kekerasan atau ada kejahatan terhadap Novel. Kedua, upaya hukum (yang telah diupayakan), telah sengaja dikaburkan. Dua masalah itu yang harus ditangkap oleh publik dan pihak negara. Tetapi sayangnya, setelah ‘menangkap’ dua masalah tersebut, Komnas HAM malah mengembalikan rekomendasi-nya kepada kepolisian. Kalau Komnas HAM menangkap masalahnya seperti itu, ya seharusnya Komnas HAM melihat bahwa polisi itu bagian dari masalah. Masak jeruk makan jeruk?” demikian pendapat Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar.
Haris juga menegaskan karena “polisi bagian dari masalah” maka seharusnya TGPF langsung berada di bawah kendali presiden dan bukan di bawah kendali Kapolri. Kata Haris, “Kita sempat bercanda, mungkin Komnas HAM lagi tidak konsen karena mau liburan. Ya, masak usulan semacam itu yang disampaikan? Apa susahnya (TGPF) langsung di bawah Presiden? Bukankah Komnas HAM memiliki line khusus secara legal kepada presiden yang diatur dalam undang-undang (UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Komnas HAM). Komnas HAM juga bisa desak presiden dan meyakinkan presiden bahwa TGPF sangat urgen, tetapi Komnas HAM justru tidak melakukannya.”
Meski mengharapkan agar ada perubahan rekomendasi, toh Haris berharap agar kelak Komnas HAM memonitor jalannya TGPF. “Apakah lembaga kepolisian mau tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM. Kalau satu waktu tertentu tidak dapat jawaban dari kepolisian, maka Komnas HAM dapat mengabstraksikan ke level yang lebih tinggi yaitu presiden. Bisa juga dibantu oleh DPR (Komisi Hukum) dan bisa RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komnas HAM. Atau bisa juga DPR komunikasi langsung dengan presiden untuk TGPF ini. Seharusnya sih Komnas HAM belajar banyak dari rekomendasi mereka yang sebelum-sebelumnya, tentang usulan pembentukan TGPF yang pada akhirnya seperti bungkus kacang rebus, tidak bisa dibaca karena tintanya luntur,” beber Haris.
Haris mengingatkan agar rekomendasi Komnas HAM dan TGPF dapat bekerja sebagaimana yang diharapkan. Jika TGPFtidak dapat bekerja sebagaimana yang diharapkan maka lembaga Polri termasuk Kapolri, yang telah diserahi tanggung jawab, dapat melanggar Pasal 1 ayat 6 UU 39 tahun 1999 tentang Komnas HAM.
Pasal 1 ayat 6 UU RI Nomor 39 thn 1999 berbunyi; “yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”
Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, sependapat dengan Haris. “Harusnya TGPF itu dibentuk dan berada di bawah presiden. Tim ini nanti tidak hanya melibatkan Polri, tetapi idealnya ada juga KPK, ada Ombudsman, perwakilan masyarakat, perwakilan akademisi dan perwakilan Komnas HAM itu sendiri. Apalagi ditemukan obstructrution of justice (tindakan yang menghalang-halangi proses hukum). Jika yang seperti ini, maka tidak mungkin berada di bawah Kapolri. Kita lihat, di bawah Polri (kasus yang telah diproses oleh Polri), kasus ini justru memiliki abuse of process. Nah bagaimana lembaga yang (telah) menjalani abuse of process diberikan tanggung jawab untuk menindaklanjuti rekomendasi ini?” demikian Asfinawati.
Asfinawati juga berpendapat, “KPK memang terlihat tidak melakukan apa-apa. Sebenarnya masyarakat sipil telah beberapa kali bertemu dengan pimpinan KPK dan mereka mengatakan akan menindaklanjuti kemungkinan (untuk) menyelidiki ke arah terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Novel Baswedan, tetapi sampai hari ini tidak terdengar apa hasilnya. Karena itu ya kalau kasus ini diberikan kepada Polri maka peristiwa ini seakan-akan menjadi tindak pidana biasa.”
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga sependapat dengan Haris dan Asfinawati. “Saya kira ini satu langkah yang sedikit memecah kebisuan sebab sebelumnya tidak ada kemajuan sama sekali penanganan kasus Novel. Laporan Komnas HAM bahkan sudah ditunggu sejak Agustus 2018. Tinggal bagaimana kelanjutannya. Yang menjadi satu catatan kritis dari saya adalah berat kalau tim pencari fakta itu berada di bawah Kapolri. Seharusnya Komnas HAM memikirkan ini secara matang. Tetapi ini sudah dirilis, kita sekarang tunggu saja tindak lanjutnya dari presiden dan KPK. Mengapa? Karena keduanya yang paling bertanggung jawab atas persoalan Novel. TGPF sebaiknya ada di bawah Presiden!”
Usman kemudian bercerita, “Saya ingat TGPF Munir. Ketua Komnas HAM waktu itu Abdul Hakim Garuda Nusantara berani menolak ikut TGPF karena ada di bawah presiden. Beliau merasa posisi Komnas HAM dengan presiden setara, sama-sama sebagai lembaga negara. Abdul Hakim Garuda Nusantara berani memutuskan untuk tidak masuk dalam TGPF, tetapi Komnas HAM yang sekarang menurut saya justru menurunkan standarnya dan malahan Komnas HAM mengusulkan agar TGPF ini berada di bawah koordinasi Kapolri.”
Rekomendasi
Sejumlah pokok pikiran dan penegasan disampaikan koalisi masyarakat sipil untuk kasus Novel Basewadan, antara lain :
1. Penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah serangan yang terencana.
2. Penyerangan terkait dengan aktivitas Novel sebagai penyidik yang menangani berbagai kasus pemberantasan korupsi di KPK.
3. Polda Metro telah mengetahui akan adanya serangan tersebut sebelum kejadian penyerangan.
4. Dua dari tiga orang asing yang berada di TKP adalah informan Polda Metro Jaya.
5. Salah satu sepeda motor yang dipakai orang asing tersebut adalah sepeda motor milik anggota Polda Metro Jaya.
6. Tim Polda tidak melakukan pendalaman atas aktivitas dua orang tersebut di atas dengan alasan mereka adalah informan Polda Metro Jaya dan pada saat kejadian tidak berada di TKP.
7. Tim Polda telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara prosedural tetapi terindikasi adanya penyalahgunaan proses (abuse of process) sebanyak 6 hal, di antaranya .
a) Observasi yang dilakukan oleh Kepolisian tidak mampu memetakan saksi dan barang bukti penting.
b) Tim Kepolisian belum memeriksa Kapolda Metro Jaya yang diduga mengetahui penyerangan terhadap Novel Baswedan sebelum 17 April 2017 sehingga dapat dikategorikan sebagai saksi kunci.
c) Terbatas dan minimnya pemeriksaan terhadap orang orang asing di sekitar peristiwa oleh Tim Penyidik.Tim Penyidik tidak mendalami latar belakang dan alasan yang orang-orang asing yang berada di sekitar kediaman Novel sebelum dan menjelang penyerangan, padahal tim penyidik bisa menggunakan kewenangan upaya paksa yang biasa digunakan Kepolisian.
d) Terbatas/minimnya pemeriksaan terhadap telepon genggam dan tidak adanya penyitaan terhadap telepon genggam orang-orang yang berada di sekitar TKP pada hari-hari sebelum atau menjelang peristiwa segera setelah mereka mulai diperiksa.Tidak dilakukannya penyitaan pada telepon genggam pada tiga bulan pertama dapat mengakibatkan hilangnya barang bukti penting dalam kasus ini.
e) Tim Polda dalam proses penyidikan telah mendapatkan Call Data Record (CDR) dari BTS terdekat namun tidak berhasil mengungkap nomor nomor dan materi komunikasi yang patut dicurigai. Tim Polda tidak memanfaatkan Timlabfor dan Tim ahli dari lembaga negara lainnya. Padahal pakar mereka mampu menganalisis data Call Data Record (CDR). Tim terindikasi tidak ingin (unwillingness) mengungkap kasus ini secara serius.
f) Tim Polda telah mengumpulkan sebagian besar rekaman video CCTV di dan di sekitar TKP. namun tidak meminta bantuan Tim Puslabfor untuk menelaah seluruh rekaman video tersebut kecuali rekaman CCTV di rumah Novel Baswedan. Tim Polda tidak memaksimalkan sumber daya dalam tahap pelacakan, penelitian, dan analisis dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Perkap 14/2012.
Selanjutnya atas dasar hal-hal di atas, koalisis masyarakat sipil menyatakan tuntutan sebagai berikut:
1. Presiden segera membuat Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF.
2. KPK menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan membuat penyelidikan dugaan obstruction of justice dalam kasus Novel Baswedan.
Redaktur :
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
