REQNews.com

Tim SIRI Kejagung Tangkap Nasri DPO Kasus Korupsi Rp10 Miliar di Makassar

News

Friday, 04 July 2025 - 13:31

Penangkapan DPO kasus korupsi di Makassar, Sulawesi Selatan (Foto: Kejaksaan)Penangkapan DPO kasus korupsi di Makassar, Sulawesi Selatan (Foto: Kejaksaan)

MAKASSAR, REQnews - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus korupsi H. Muh. Nasri (47) di Jl. Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis 3 Juli 2025. 

"Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Nabire atas nama H. Muh. Nasri," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya pada Jumat 4 Juli 2025. 

Ia mengatakan bahwa Nasri merupakan Direktur PT Planet Beckham yang bergerak di bidang olahraga dan berdomisili di Makassar yang terlibat dalam kasus korupsi. 

"Terpidana H. Muh. Nasri secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Sekunder dan Primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, yang bersumber dari Dana APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire," kata dia. 

Akibat perbuatan tersebut, Harli mengatakan bahwa negara dirugikan sebesar Rp10.266.986.500,55 (Rp10 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. 

Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, terpidana H. Muh. Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali. 

Kemudian, dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan. 

"Dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55 (Rp10 miliar) yang apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang," kata Harli. 

Ia mengatakan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Kemudian, hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan. 

"Saat diamankan, Terpidana H. Muh. Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," katanya. 

Selanjutnya, kata dia, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi. 

Harli mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.