Pemuda Dayak Gugat UU IKN, Tolak Pemberian Hak Tanah untuk Investor hingga 100 Tahun
JAKARTA, REQNews - Seorang tokoh muda Dayak, Stevanus Febyan Babaro mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK diminta untuk membatalkan Pasal 16A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai kepada investor dengan jangka waktu yang terlalu lama, hingga 100 tahun.
Stevanus, yang merupakan warga asli suku Dayak , ia menyatakan bahwa aturan ini berpotensi menggerus eksistensi masyarakat adat di Kalimantan.
“Ini bukan sekadar soal investasi, ini soal keberlangsungan budaya dan tanah leluhur kami,” tegasnya.
Ia menilai pemberian hak tanah jangka panjang tersebut mengutamakan kepentingan investor dan mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Stevanus Febyan Babaro juga menyoroti tanah-tanah adat yang selama ini telah banyak dialihkan kepada perusahaan.
UU IKN pada pasal yang digugat tersebut menurutnya berpotensi memperparah konflik agraria yang telah lama membayangi Kalimantan, termasuk tanah-tanah adat yang selama ini telah banyak dialihkan kepada perusahaan.
Dalam permohonannya, Stevanus juga menyoroti ketidaksinkronan antara Pasal 16A UU IKN dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Kalau HGU diberikan tahun ini dan berlaku 95 tahun, maka baru habis pada tahun 2120. Apa yang tersisa untuk generasi anak cucu kami nanti?” ucapnya.
Dalam gugatannya Stevanus Febyan Babaro mengusulkan pembatasan jangka waktu:
- HGU maksimal 25 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun,
- HGB maksimal 30 tahun, perpanjangan 20 tahun,
- Hak Pakai maksimal 25 tahun, perpanjangan 25 tahun.
Stevanus Febyan Babaro mengatakan kebijakan dua siklus HGU dan HGB jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang telah mengatur tata cara dan jangka waktu pemberian hak atas tanah dalam membentuk HGU dan HGB
Stepanus Febyan Babaro juga mengatakan masyarakat adat merasa cemas, takut, dan khawatir karena pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai dengan jangka waktu yang terlalu lama itu lebih memprioritaskan investor daripada melindungi hak-hak masyarakat adat.
Ia menjelaskan pemberian konsesi tanah dalam jangka waktu berabad tersebut berpotensi semakin menyisihkan masyarakat adat dari tanah leluhur mereka.
Menurut dia pemberian hak dengan jangka waktu terlalu lama dapat mengorbankan kepentingan generasi mendatang yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai dengan kebutuhan di masa depan
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.