REQNews.com

Satgas Damai Cartenz Limpahkan 2 Tersangka Jual-Beli Amunisi ke Kejari Wamena

News

Wednesday, 09 July 2025 - 10:31

Tersangka jual beli amunisi ilegal (Foto: Istimewa)Tersangka jual beli amunisi ilegal (Foto: Istimewa)

PAPUA, REQnews - Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 melimpahkan (tahap II) dua tersangka jual beli amunisi secara ilegal ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya terhadap dua tersangka, pada Senin 7 Juli 2025. 

Kepala Operasi Damai Cartenz 2025 Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan bahwa kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Investigasi, AKP J. Limbong. 

"Dua tersangka yang dilakukan proses tahap II tersebut yakni La Ode Sultan Zaldi Saim dan Praedy Wanimbo alias Kenyam," kata Faizal dalam keterangannya pada Rabu 9 Juli 2025. 

Ia mengatakan bahwa keduanya merupakan oknum yang terlibat dalam kasus transaksi amunisi ilegal yang dilakukan di wilayah Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Sebelumnya, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Papua. 

"Tim bersama para tersangka diberangkatkan dari Bandara Sentani menuju Bandara Wamena menggunakan penerbangan komersial. Rombongan tiba dengan selamat di Wamena pada pukul 14.57 WIT," kata dia. 

Setibanya di Wamena, Faizal mengatakan bahwa selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Wamena. 

Jenderal bintang satu Polri itu menyatakan bahwa seluruh proses berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat oleh aparat keamanan. 

"Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jayawijaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya. 

Ia pun menegaskan bahwa Polri akan tetap profesional dan konsisten dalam menegakkan hukum. 

“Kami tegaskan bahwa Polri akan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk anggota sendiri, jika terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” kata Faizal. 

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo membenarkan bahwa kedua tersangka merupakan oknum dari anggota Polri. 

“Pelaku adalah oknum anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip dan integritas institusi. Kami pastikan akan menindaklanjuti secara serius dan tegas siapa pun yang terlibat dan berseberangan dengan kepentingan NKRI,” kata Yusuf. 

Penyerahan tahap II ini menjadi bagian dari komitmen tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan penyidikan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internal.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.