REQNews.com

Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Kasus Cabul Oknum Guru di SMAN 4 Kota Serang Dianggap Komnas Anak Melanggar Undang-undang

News

Rabu, 09 Juli 2025 - 14:03

Ilustrasi korban pelecehan seksualIlustrasi korban pelecehan seksual

SERANG, REQNews Komnas Anak Provinsi Banten bersuara keras terkait penyelesaian secara kekeluargaan di kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang.

Penyelesaian dengan kekeluargaan itu, disesalkan Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan.

Pria yang akrab disapa Gugun tersebut, mengungkapkan penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah karena kasus tersebut masuk ke dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Harus diproses hukum, tidak bisa diselesaikan melalui kekeluargaan,” katanya, Rabu 9 Juli 2025.

Gugun menegaskan, oknum guru tersebut harus diproses pidana untuk memberikan efek jera. Ia berharap, kasus tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum meskipun sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.

“Karena tindak pidana seksual terhadap anak ini masuk kategori delik biasa, artinya siapapun dapat membuat laporan bahkan aparat penegak hukum juga dapat menangani kasus ini tanpa harus menunggu laporan dari korban,” katanya.

Ia pun menjelaskan, aturan yang melarang kasus kekerasan seksual terhadap anak diselesaikan melalui musyawarah termaktub dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Tidak boleh ada upaya RJ (restorative justice atau penyelesaian diluar pemidanaan-red),” tegasnya.

Sebelumnya viral  dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di SMA Negeri 4 Kota Serang, Banten.

Pihak sekolah mengaku tidak melaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.

"Bukan berarti kalau sudah damai secara kekeluargaan lalu harus berlanjut (ke hukum), tidak juga," ujar Plt Kepala SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana, Selasa, 08 Juli 2025.

Sementara itu, Mantan Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang, Ade Suparman, mengaku tidak ada kegentingan yang harus dilaporkan ke BKD, karena sudah diselesaikan secara internal. Bahkan, pihak keluarga korban pun tidak melakukan pelaporan.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.