REQNews.com

Kejagung Periksa 14 Saksi Dugaan Korupsi, Termasuk Dirut Sritex Iwan Kurniawan

News

Thursday, 10 July 2025 - 14:31

Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kejagung, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kejagung, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 14 orang saksi terkait dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada Rabu 9 Juli 2025.         

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa salah satu yang diperiksa merupakan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). 

"IKL selaku Direktur Utama PT Sritex," kata Harli dalam keterangannya pada Kamis 10 Juli 2025. 

Ia menyebut jika para saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.      

Sementara itu, 13 orang lainnya yaitu ada ASR selaku Pelaksana PT Provolindo Nusa, RY selaku Junior Account Officer AO BRI, PP selaku Junior Account Officer ARK BRI, SUS selaku Analis Kredit Korporasi BNIN tahun 2011-2012. 

Lalu, KR selaku Agen Fasilitas BNI, HW selaku Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng tahun 2018, PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersil Bank Jateng tahun 2018, AS selaku Pemimpin Divisi Local Corporate & Multinasional Company 2 tahun 2012. 

"JRZ selaku Pemimpin Departemen Pencarian Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020, EW selaku Direktur Pengendali Risiko Kredit Bank BRI, HH selaku Officer Departemen Pencarian Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020, ID selaku Senior Consultant pada Consultant Sadhana Advisory dan CS selaku Direktur PT Provalindo Nusa," kata dia. 

Harli mengatakan bahwa adapun para saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan (dkk).    

Meskipun demikian, Harli belum menjelaskan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan terhadap mereka. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.         

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.                

Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto (ISL), DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.          

Para tersangka diduga terlibat kasus korupsi proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.                

Penyidik Jampidsus Kejagung menyebut bahwa dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum, karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.        

Kredit yang diberikan kepada PT Sritex tersebut senilai total Rp3,58 triliun, yang kini macet dan merugikan negara hingga Rp692,9 miliar.                

Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah pada Senin 30 Juni 2025. Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita uang tunai senilai Rp2 miliar.    

Penyidik juga juga menggeledah rumah Alan Moran Saperino di Sukowarjo, Jawa Tengah. Diketahui, Alan merupakan mantan Direktur Keuangan PT Sritex. Dari penggeledahan tersebut, penyidik Direktorat Jampidsus menyita barang bukti berupa dokumen dan dua handphone.     

Kemudian, penyidik juga menggeledah tiga lokasi unit usaha lainnya yaitu ada PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar, PT Multi Internasional Logistic di Surakarta dan PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar.     

Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Selanjutnya terhadap barang bukti itu akan diminta persediaan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.
 
Terbaru, Kejagung menyita sebanyak 72 mobil dari Gedung Sritex 2 Sawah di Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa 8 Juli 2025 malam. Mobil-mobil itu terdiri dari berbagai merek seperti Isuzu, Subaru, Toyota Alphard, Lexus hingga Mercedes-Benz. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.