Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Toni Waluyo Terkait Kasus Perdagangan Pangan
JAKARTA, REQnews - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Toni Waluyo (39) buronan kasus perdagangan pangan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah pada Kamis 10 Juli 2025, sekitar pukul 00.40 WIB.
"Kejagung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Tim Kejaksaan Negeri Pati dan Kodim 0718 Pati mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, atas nama Toni Waluyo," kata Harli dalam keterangannya pada Jumat 11 Juli 2025.
Ia menyebut bahwa terpidana Toni Waluyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan”.
Oleh karenanya, kata dia, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.
Saat diamankan, Harli menyebut jika Toni Waluyo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Pati untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk proses lebih lanjut," kata dia.
Harli mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.