REQNews.com

Komisi III dan Pemerintah Sepakat Hak Impunitas Advokat Masuk dalam RKUHAP

News

Tuesday, 15 July 2025 - 12:15

Ketua Komisi III DPR RI HabiburokhmanKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA, REQnews - Komisi III DPR bersama pemerintah dalam Panja Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepakat untuk mengatur hak impunitas advokat.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 10 Juli 2025 lalu.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya. Ia menyebut bahwa hak impunitas ini diakomodasi setelah mendapatkan masukan dari berbagai advokat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Kemarin sudah melakukan RDPU dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal impunitas advokat yang perlu ditegaskan di KUHAP juga, jadi bukan hanya di UU Advokat, tapi juga di KUHAP," kata Habiburokhman dikutip pada Selasa 15 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa dalam saat RDPU tersebut semua fraksi setuju untuk mengakomodasi hak impunitas advokat yang akan diatur dalam Pasal 140 ayat 2.

"Bunyinya seperti ini, 'Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan'," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan hal itu telah seusai dengan UU advokat dan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan frasa di luar pengadilan.

"Lalu penjelasannya, yang sering menjadi karet soal iktikad baik itu 'Yang dimaksud iktikad baik yaitu sikap dan perilaku advokat salam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat'," kata dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy OS Hiariej mengaku tak ada masalah dengan penambahan hak impunitas advokat.

"Saya kira selama itu mengacu pada UU Advokat yang eksisting, tidak ada masalah saya kira. Jadi kita menambahkan dalam itu DIM 812, Pasal 140 kan ayat 1," kata Eddy Hiariej.

Pasal tersebut berbunyi, 'Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan'.

"Kemudian ayat 2 yang tadi Pak Ketua sebutkan, setuju," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.