REQNews.com

Usai 9 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga

News

Tuesday, 15 July 2025 - 18:35

Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim (Foto: Hastina/REQnews)Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa 15 Juli 2025. 

Diketahui, Nadiem diperiksa selama kurang lebih 9 jam sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022 senilai Rp 9,9 triliun. 

Berdasarkan pantauan REQnews.com, Nadiem ditemani beberapa kuasa hukumnya, termasuk Hotman Paris Hutapea keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 18.07 WIB. 

"Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan, karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini," kata Nadiem. 

Tak banyak bicara, Nadiem mengaku setelah pemeriksaan hari ini, dirinya akan langsung pulang bertemu dengan keluarganya. 

"Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya," ujarnya. 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek senilai Rp 9,9 triliun. 

Sebelumnya, Nadiem seharusnya diperiksa pada Selasa (8/7) pekan lalu, namun meminta penjadwalan ulang pemeriksaan selama satu minggu. 

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim itu sebelumnya telah diperiksa selama 12 jam sebagai saksi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin 23 Juni 2025.    

Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 ketika Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.           

Penyidikan kasus itu dilakukan sejak Selasa 20 Mei 2025 lalu. Dalam kasus tersebut, penyidik menduga bahwa ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari sejumlah pihak.             

Hal itu dilakukan untuk mengarahkan agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop yang berbasis pada operating system chromebook, terkait dengan teknologi pendidikan.             

Padahal, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran, karena internet di Indonesia belum merata.           

Sehingga, penyidik menduga ada persekongkolan dalam pengadaan tersebut. Karena menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba dan hasilnya penggunaan Chromebook kurang tepat.             

Sementara itu, anggaran untuk pengadaan Chromebook yang mencapai Rp9,9 triliun itu, terdiri dari Rp3,58 triliun dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).     

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.