REQNews.com

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook

News

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:46

Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek (Foto: Hastina/REQnews)Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. 

"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa 15 Juli 2025. 

Para tersangka tersebut yaitu Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku mantan Staf Khusus Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief (IA) Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbud Ristek. 

Abdul Qohar mengatakan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan. 

Tersangka Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Ibrahim Arief (IA) alias IBAM menjadi tahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter, memiliki riwayat sakit jantung yang kronis. 

Sedangkan, Jurist Tan (JT) belum dilakukan penahanan karena masih berada di luar negeri. 

Dalam kasus ini, penyidik menyebut bahwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,9 triliun. 

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dengan anggaran senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 ketika Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.           

Penyidikan kasus itu dilakukan sejak Selasa 20 Mei 2025 lalu. Dalam kasus tersebut, penyidik menduga bahwa ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari sejumlah pihak.             

Hal itu dilakukan untuk mengarahkan agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop yang berbasis pada operating system chromebook, terkait dengan teknologi pendidikan.             

Padahal, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran, karena internet di Indonesia belum merata.           

Sehingga, penyidik menduga ada persekongkolan dalam pengadaan tersebut. Karena menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba dan hasilnya penggunaan Chromebook kurang tepat.             

Sementara itu, anggaran untuk pengadaan Chromebook yang mencapai Rp9,9 triliun itu, terdiri dari Rp3,58 triliun dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).        

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memeriksa eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebanyak dua kali. 

Nadiem Makarim itu sebelumnya telah diperiksa selama 12 jam sebagai saksi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada (23/06) dan yang kedua pada Selasa 15 Juli 2025  hari ini.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.