REQNews.com

Akhirnya! Pemerintah Tegaskan Larangan WNI Kerja di Jepang Tidak Benar, Begini Penjelasannya

News

Wednesday, 16 July 2025 - 09:00

Bendera Jepang (Foto:fortuner.id)Bendera Jepang (Foto:fortuner.id)

JAKARTA, REQnews - Informasi yang menyebut bahwa Jepang akan memasukkan pekerja Indonesia dalam daftar hitam dibantah oleh pemerintah. Informasi yang beredar tahun 2026 disebut sebagai tahun terakhir masuknya pekerja Indonesia ke Jepang.

"Beredar informasi yang tidak benar bahwa 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Indonesia ke Jepang. Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi Pemerintah Indonesia dan Jepang," demikian keterangan pers KBRI di Tokyo seperti dikutip dari IG KBRI, Rabu 16 Juli 2025. 

Sementara itu, data dari Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024, jumlah WNI mencapai 199.824 orang. Jumlah ini merupakan 5 persen dari total warga asing dan 0,16 persen dari total penduduk Jepang. 

Diketahui bahwa jumlah tersebut meningkat 15 persen dalam enam bulan terakhir. Adapun mayoritas WNI merupakan pekerja di berbagai bidang dan 7.000 orang adalah pelajar dan mahasiswa. 

Pihak KBRI pun meminta supaya WNI mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Jepang. Apabila terjadi pelanggaran maka aparat penegak hukum Jepang berhak untuk menindak. 

"WNI diharapkan tetap menjunjung tinggi norma, etika, budaya serta mentaati hukum yang berlaku di Jepang. WNI harus menjaga kerukunan antar sesama, membina hubungan baik dengan masyarakat Jepang dan memperkenalkan budaya Indonesia," imbau KBRI.

Sebagai informasi, bantahan pemerintah ini diduga sebagai response atas isu yang beredar di publik terkait larangan terhadap WNI yang ingin bekerja di Jepang. 

 

 

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.