REQNews.com

Kejagung Ungkap Ada Grup WA "Mas Menteri Core Team" Sebelum Nadiem Jadi Mendikbud Ristek

News

Wednesday, 16 July 2025 - 12:10

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar (Foto: Kejaksaan)Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang diduga terkait dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek pada 2019–2022. 

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri. 

"Perencanaan itu dibicarakan pada bulan Agustus 2019 dalam sebuah grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang beranggotakan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta Nadiem Makarim," kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa 15 Juli 2025. 

Diketahui, Nadiem Makarim diangkat menjadi Mendikbud Ristek Kabinet Indonesia Maju pada bulan Oktober 2019. Terkait itu, Kejagung pun masih mendalami mengenai ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh Nadiem dalam kasus ini. 

Ia pun mengingatkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana karena rasuah. 

Lebih lanjut, Abdul Qohar memastikan akan memanggil kembali Nadiem Anwar Makarim (NAM) terkait kasus dugaan korupsi tersebut. 

“Jadi, siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, ya, pasti akan dipanggil, tidak terkecuali NAM,” ujarnya. 

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa puluhan saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup. 

Mereka adalah ada Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

Kemudian, ada Nurist Tan (JT) selaku staf khusus Nadiem Makarim serta Ibrahim Arief (IA) atau IBAM yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020. 

Abdul Qohar menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020-2022. 

Ia mengungkap kerugian negara Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 mencapai Rp1,9 triliun. 

"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp1.980.000.000.000," katanya. 

Pihaknya kemudian menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. 

"Artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah. Item Software (CDM) senilai Rp480.000.000.000, mark-up atau selisih harga kontrak dengan principal laptop diluar CDM senilai Rp1.500.000.000.000," ujarnya. 

Atas perbuatannya itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.