REQNews.com

Kejagung Kembali Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Hari Ini

News

Thursday, 17 July 2025 - 08:01

Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kejagung, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kejagung, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung bakal memeriksa kembali Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) TBK, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex, Kamis 17 Juli 2025. 

“Iya (hari ini) ada pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto untuk perkara (Bank) BJB dan pailit Sritex,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan. 

Anang mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan pada sekitar pukul 09.00 WIB. 

“Panggilan jam 09.00 WIB, pagi,” ujarnya. 

Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto (ISL), DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.           

Para tersangka diduga terlibat kasus korupsi proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.                 

Penyidik Jampidsus Kejagung menyebut bahwa dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum, karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan. 

Kredit yang diberikan kepada PT Sritex tersebut senilai total Rp3,58 triliun, yang kini macet dan merugikan negara hingga Rp692,9 miliar.                 

Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah pada Senin 30 Juni 2025. Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita uang tunai senilai Rp2 miliar.     

Penyidik juga menggeledah rumah Alan Moran Saperino di Sukowarjo, Jawa Tengah. Diketahui, Alan merupakan mantan Direktur Keuangan PT Sritex. Dari penggeledahan tersebut, penyidik Direktorat Jampidsus menyita barang bukti berupa dokumen dan dua handphone.      

Kemudian, menggeledah tiga lokasi unit usaha lainnya yaitu ada PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar, PT Multi Internasional Logistic di Surakarta dan PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar.      

Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Selanjutnya terhadap barang bukti itu akan diminta persediaan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.
 
Terbaru, Kejagung menyita sebanyak 72 mobil dari Gedung Sritex 2 Sawah di Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa 8 Juli 2025 malam. Mobil-mobil itu terdiri dari berbagai merek seperti Isuzu, Subaru, Toyota Alphard, Lexus hingga Mercedes-Benz. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.