REQNews.com

Antar Barang Berujung Maut, Sopir Ekspedisi di Bekasi Tewas Usai Diikat di Tiang dan Dihajar 4 Orang

News

Thursday, 17 July 2025 - 19:01

Ilustrasi Mayat (Foto: Istimewa)Ilustrasi Mayat (Foto: Istimewa)

BEKASI, REQNews  - AR (42), seorang sopir jasa ekspedisi meregang nyawa setelah dikeroyok empat pria di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hari itu, AR menunaikan pekerjaannya mengantarkan dua buah kandang burung berukuran besar pada Senin, 23 Juni 2025.

"Awal kejadian korban mendapat order pengantaran 2 buah kandang burung besar," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kamis, 17 Juli 2025.

Namun, sesampainya di alamat tujuan, tidak ada respons dari pihak penerima.

Beberapa saat setelah gagal menghubungi penerima, korban dihubungi oleh nomor lain yang langsung memakinya dengan nada tinggi. AR pun terpancing emosi dan membalas dengan kata-kata serupa.

AR sempat meninggalkan lokasi. Namun, ia kembali ditelepon dan diminta mengantar sangkar burung lagi ke tempat semula, dengan iming-iming bayaran lebih tinggi. Merasa tergiur, korban pun memutuskan kembali.

Namun, bukan bayaran yang didapat, korban justru disambut kekerasan brutal. Empat orang pria langsung menyerangnya begitu ia tiba di lokasi.

"Terlapor yang berjumlah 4 orang laki-laki langsung melakukan kekerasan ke korban dan mengikat korban di tiang listrik, lalu korban kembali dipukuli dan ditendangi," terang Binsar.

Ia tidak hanya dipukuli dan ditendang, tapi juga disundut dengan rokok.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam di sekitar wajah, tangan kiri luka bekas sundutan rokok, sekitar dada dan perut terasa sakit," imbuhnya.

Setelah disiksa, AR berhasil pulang dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Namun keesokan harinya, Selasa, 24 Juni AR dilarikan ke rumah sakit dan sempat dua kali dirawat di ruang IGD. Karena luka-lukanya terlalu parah, AR dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 8 Juli 2025.

Polisi masih terus mengusut kasus ini, dua dari empat pelaku, masing-masing berinisial MK dan DM telah ditangkap. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh pihak berwenang.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.