Polisi Gagalkan Penyelundupan Amunisi Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap di Jayapura!
PAPUA, REQnews - Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 menggagalkan upaya penyelundupan amunisi ilegal dengan menangkap pelaku Yopi Balingga dan Oknis Faluk di Pelabuhan Kota Jayapura, Papua pada Kamis 17 Juli 2025, pukul 12.40 WIT.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan bahwa tim berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sebanyak 16 (enam belas) butir amunisi kaliber 7,62 mm.
Faizal menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa kedua terduga pelaku akan menggunakan Kapal laut dari Kabupaten Biak menuju Jayapura.
"Sehingga Tim Satgas Ops Damai Cartenz bergerak cepat dan kedua terduga pelaku diamankan saat berada di dak Kapal laut Sinabung," kata Faizal dalam keterangannya pada Jumat 18 Juli 2025.
Ia mengatakan bahwa kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif aparat dalam memberantas peredaran senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Papua.
“Saat ini kami tengah melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya keterlibatan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menerima pasokan amunisi ini,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo menegaskan bahwa masyarakat diminta terus mendukung aparat dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan di Papua.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga stabilitas keamanan. Keterlibatan warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting untuk mencegah kejahatan penyelundupan senpi serta amunisi,” kata Yusuf.
Ops Damai Cartenz memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan, terutama di jalur-jalur laut dan pelabuhan yang rawan menjadi jalur distribusi amunisi ilegal.
"Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan dikenai Pasal dalam UU Darurat terkait kepemilikan amunisi tanpa izin," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
