KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Artis Olla Ramlan
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp1,3 miliar dari suami artis Olla Ramlan, yakni Muhammad Aufar Hutapea (MAH).
Penyitaan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar tersebut terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
Penyitaan dilakukan karena adanya dugaan uang itu terkait dengan aliran dana dari salah satu tersangka utama dalam kasus ini.
“Penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH selaku pihak swasta, atau developer (pengembang) pembangunan apartemen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Menurut Budi, MAH berperan sebagai pihak swasta atau pengembang apartemen yang menerima pembayaran dari tersangka.
Budi menjelaskan uang tersebut bersumber dari Gunardi Wantjik (GW), tersangka yang menjabat sebagai Direktur PT Melanton Pratama.
GW diduga melakukan pembelian apartemen kepada MAH, dan transaksi itulah yang kemudian ditelusuri oleh KPK sebagai bagian dari rangkaian gratifikasi yang sedang diselidiki.
“Sumber uang diketahui dari tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” jelas Budi.
Penyitaan ini menambah panjang daftar aset dan aliran dana yang kini berada dalam pengawasan KPK.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 6 November 2023, saat lembaga antirasuah itu menyatakan sedang menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis.
Dalam kasus ini, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 17 Juli 2025.
Mereka adalah Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi, pegawai di perusahaan yang sama; Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan Pertamina pada saat proyek berlangsung; serta Alvin Pradipta Adiyota dari pihak swasta.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.