REQNews.com

Kejagung Periksa 13 Saksi Dugaan Korupsi di PT Sritex, Berikut Identitasnya

News

Wednesday, 23 July 2025 - 13:45

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait dugaan korupsi di PT Sritex pada Selasa 22 Juli 2025. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. 

"NDS selaku Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI, IKI selaku Pemimpin Divisi Legal Administrasi Pinjaman Bank DKI, HM selaku Pemimpin Divisi Credit Risk, CT selaku Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU PPT," kata Anang dalam keterangannya pada Rabu 23 Juli 2025. 

Kamudian, ada PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020, AKPN selaku Direktur Asuransi Atradius, DA selaku Direktur PT Bahana Tcw Investment Management, SS selaku Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan, SW selaku KJPP Sih Wiryadi & Rekan. 

Lalu, ER selaku Account Officer, UK selaku Account Officer, AL selaku Pemimpin Group Kredit Risk Bank BJB tahun 2020 dan RA selaku Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan Kantor Cabang Surakarta. 

"Adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka ISL (Iwan Setiawan Lukminto) dkk," katanya. 

Anang menyebut bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. 

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Para tersangka diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum kepada PT Sritex. 

Mereka diduga tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.  

Perbuatan para tersangka disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,08 triliun yang berasal dari kredit yang diberikan bank kepada PT Sritex.  

Berikut daftar 11 tersangka: 

1. Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto (ISL).  

2. Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS).  

3. Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM).  

4. Mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, Allan Moran Severino (AMS).  

5. Mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, Babay Farid Wazadi (BFW).  

6. Mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, Pramono Sigit (PS).  

7. Mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025, Yuddy Renald (YR).  

8. Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, Benny Riswandi (BR).  

9. Mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Supriyatno (SP).  

10. Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Pujiono (PJ).  

11. Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020, SD.  

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.