REQNews.com

Kejagung Periksa Bos PT Sugar Group Companies Terkait Dugaan TPPU Zarof Ricar

News

Wednesday, 23 July 2025 - 22:31

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) (Foto: Kejaksaan)Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa bos PT Sugar Group Companies (SGC) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa ada sejumlah orang yang diperiksa, dua di antaranya adalah bos PT SGC Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf. 

"Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini, penyidikan. Di antaranya mungkin ada di situ," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu 23 Juli 2025. 

Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa pemeriksaan keduanya masih sebagai saksi. Namun, ia tak menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan terhadap keduanya. 

"Hari ini ada pemeriksaan, baru itu aja," ujarnya. 

Anang pun mengaku belum mengetahui mengenai penyidikan dugaan suap PT SGC terhadap Zarof Ricar. Sebelumnya, dugaan tersebut sempat muncul pada persidangan di PN Tipikor. 

"Sampai saat ini yang saya tahu hanya ada proses penyidikan dalam perkara yang sedang dilakukan saat ini. Perkara yang lainnya saya belum tahu," ujarnya. 

Diketahui, hal itu sebelumnya diungkap Zarof Ricar (ZR) dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu 7 Mei 2025 lalu. 

Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar sebagai fee untuk membantu pengurusan perkara sengketa Sugar Group di tingkat kasasi. Ia juga mengaku mendapat uang Rp 20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. 

Keterangan ini disampaikan Zarof saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat. 

Dalam sidang, JPU mencecar Zarof terkait uang Rp 920 miliar yang disita penyidik dari dalam brankas di rumahnya apakah ada dari kasus lain. 

Zarof kemudian mengaku pernah membantu mengurus perkara perdata kasus gula. Dari pernyataan tersebut, jaksa kemudian mendalami cara Zarof memperoleh informasi akses perkara perdata dalam kasus gula. 

Zarof kemudian mengatakan bahwa dirinya sempat berkonsultasi kepada eks Hakim Agung, Sultoni terkait perkara tersebut.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.