Dugaan TPPU Zarof Ricar, Kejagung Cegah 2 Bos PT Sugar Group Companies ke Luar Negeri
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencegah bos PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf bepergian ke luar negeri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pencegahan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
"Benar, menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," kata Anang dalam keterangannya dikutip pada Minggu 27 Juli 2025.
Meski demikian, Anang tak menjelaskan lebih jauh sejak kapan pencegahan itu dilakukan.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyebut bahwa Purwanti dan Gunawan dicegah selama enam bulan ke depan sejak April 2025 lalu atas permintaan Kejaksaan.
"(Pencegahan ke luar negeri) Mulai 23 April 2025 sampai 23 Oktober 2025," kata Yuldi saat dikonfirmasi wartawan.
Diketahui, penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung sebelumnya telah memeriksa Purwanti dan Gunawan sebagai saksi terkait kasus TPPU Zarof Ricar apda Rabu 23 Juli 2025.
Namun, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna tak menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan terhadap keduanya.
Anang pun mengaku belum mengetahui mengenai penyidikan dugaan suap PT SGC terhadap Zarof Ricar. Sebelumnya, dugaan tersebut sempat muncul pada persidangan di PN Tipikor.
Diketahui, hal itu sebelumnya diungkap Zarof Ricar (ZR) dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu 7 Mei 2025 lalu.
Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar sebagai fee untuk membantu pengurusan perkara sengketa Sugar Group di tingkat kasasi. Ia juga mengaku mendapat uang Rp 20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.
Keterangan ini disampaikan Zarof saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.
Dalam sidang, JPU mencecar Zarof terkait uang Rp 920 miliar yang disita penyidik dari dalam brankas di rumahnya apakah ada dari kasus lain.
Zarof kemudian mengaku pernah membantu mengurus perkara perdata kasus gula. Dari pernyataan tersebut, jaksa kemudian mendalami cara Zarof memperoleh informasi akses perkara perdata dalam kasus gula.
Zarof kemudian mengatakan bahwa dirinya sempat berkonsultasi kepada eks Hakim Agung, Sultoni terkait perkara tersebut.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
