Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sebanyak empat orang saksi terkait dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina pada Jumat 25 Juli 2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa para saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
"MR selaku Direktur Management Risiko PT Pertamina International Shipping, BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping, AS selaku VP Tonnage Management & Services dan RJAH selaku Pokja Harga EDM," kata Anang dalam keterangannya pada Minggu 27 Juli 2025.
Anang menyebut bahwa para saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka HW dan kawan-kawan (dkk).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui, Kejagung kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya yakni AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014, TN selaku SVP Integrated Supply Chain 2017-2018, DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020.
Kemudian, ada HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain, AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, MH selaku Senior Manager PT Trafigura, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Kejagung menyebut bahwa masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Kaitannya Riza Chalid dalam kasus ini yaitu, putranya yang bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Lalu, Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa.
Kemudian, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kemudian, ada Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Para tersangka sebelumnya juga telah melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Senin 23 Juni 2025 lalu untuk segera disidang.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.