Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Palu, 3 Kurir Jaringan Internasional Ditangkap
SULAWESI TENGAH, REQnews - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan penyelundupan 30 kg sabu di pesisir Desa Kapas, Tolitoli, Palu, Sulawesi pada Kamis 24 Juli 2025.
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring mengatakan bahwa dari pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap tiga tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28).
Sembiring, menyebut bahwa ketiganya ditangkap saat merapat menggunakan speed boat. Menurutnya, pemantauan jaringan tersebut dilakukan penyidik sejak 2021 lalu.
"Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” kata Sembiring dalam keterangannya pada Senin 28 Juli 2025.
Lebih lanjut, dari pengungkapan itu polisi menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta tiga ponsel yang digunakan untuk komunikasi selama operasi.
Ia menjelaskan jika tersangka berinisial JK dan HS diketahui berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, lalu ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu dari jaringan internasional.
Mereka kembali ke Indonesia bersama tersangka S dan sempat singgah di beberapa pulau.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
"Saat ini, polisi masih memburu jaringan internasional yang terlibat," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
