Rekening Lama Nganggur Akan Diblokir PPATK? Warganet: Nggak Ada Transaksi Aja Tetap Kepotong
JAKARTA, REQnews - Rekening yang tidak lama digunakan rencanannya akan diblokir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan akan menghentikan sementara atau memblokir transaksi pada rekening yang tidak aktif alias dormant.
Diketahui bahwa rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam kurun waktu tertentu, mulai dari 3 hingga 12 bulan sesuai kebijakan masing-masing bank.
PPATK dalam pengumumannya di Instagram @ppatk_indonesia, Minggu 27 Juli 2025, menjelaskan langkah ini dilakukan karena banyak rekening dormant disalahgunakan untuk kejahatan, termasuk jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," kata PPATK.
Warganet yang mengetahui fenomena ini pun menuangkan pendapatnya di media sosial salah satunya di X dengan akun @sosmedkeras.
“Ngga ada transaksi kan saldonya tetap dipotong, bukannya saldonyg kepotong itu masuknya transaksi juga ya? Gimana sih,” kata warganet.
“Gak ada transaksi aja saldo kepotong tiap bulan,” kata warganet.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.