Perhatian! Ini Fakta-fakta Baru Temuan Polisi pada Kasus Kematian Arya Daru
JAKARTA, REQnews - Hasil autopsi dan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) pada Selasa 29 Juli 2025 telah dikemukakan oleh Polda Metro Jaya.
Beberapa fakta baru terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan scientific crime investigation (SCI). Kepolisian membutuhkan 21 hari sejak penemuan jenazah ADP.
Berdasarkan hasil autopsi, kepolisian menampilkan sejumlah barang bukti. Adapun barang yang ditemukan mulai dari lakban kuning, pelumas, hingga ponsel milik ADP.
Beberapa fakta terkait kasus ini yaitu pertama, berdasarkan hasil autopsi, polisi menyimpulkan Arya Daru mati lemas. Polisi memastikan Arya Daru meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana.
Kepolisian menyatakan jika tidak ditemukan peristiwa pidana pada kematian almarhum. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya mengemukakan hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa indikator kematian almarhum yaitu tanpa melibatkan keterlibatan pihak lain.
"Bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," katanya.
Kedua, polisi juga menemukan adanya unsur darah, sperma, hingga biologi dari ADP. Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Rofik memastikan tidak ditemukan darah hingga unsur biologi pihak lain di lokasi kejadian.
"Kami tidak menemukan di TKP adanya bercak darah, sperma, atau material biologi yang ada di TKP, di kamar korban, maupun di luar kamar korban, seperti di kamar mandi, mau pun di ruang tidur," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Juli 2025.
Ketiga yaitu tidak ada keterlibatan pihak lain sehingga polisi memastikan bahwa tidak ada senyawa atau zat racun di tubuh Arya Daru. Polisi semula menerima sampel biologis berisi organ dan cairan tubuh ADP pada 10 Juli.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
