Kejagung Periksa 13 Saksi Dugaan Korupsi Sritex, Ada Pihak Bank BJB hingga Direktur PT Atradius
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 orang saksi terkait dugaan korupsi di PT Sritex pada Rabu 30 Juli 2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
"TTN selaku Divisi Hukum Group Head Operational Credit Bank BJB, RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB, HA selaku Pemimpin Grup Audit Umum III Ketua Tim Pemeriksa, VCDRS selaku Wakadiv Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng," kata Anang dalam keterangannya pada Kamis 31 Juli 2025.
Lalu, ada juga VH selaku Direktur PT Atradius, PBS selaku Direktur Bisnis Komersial BPD Jateng, MG selaku Corporate Business Advisor BPD Jateng, NH selaku Kepala Divisi Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng, MAN selaku Anggota Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.
"DWY selaku Pemimpin Group Korporasi 1 – Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, GSI selaku Pemimpin Group Korporasi 1 – Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, ED selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Tahun 2024 dan LH selaku Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners (LHP)," katanya.
Anang mengatakan bahwa para saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka ISL (Iwan Setiawan Lukminto) dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Para tersangka diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum kepada PT Sritex.
Mereka diduga tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Perbuatan para tersangka disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,08 triliun yang berasal dari kredit yang diberikan bank kepada PT Sritex.
Berikut daftar 11 tersangka:
1. Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
2. Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS).
3. Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM).
4. Mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, Allan Moran Severino (AMS).
5. Mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, Babay Farid Wazadi (BFW).
6. Mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, Pramono Sigit (PS).
7. Mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025, Yuddy Renald (YR).
8. Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, Benny Riswandi (BR).
9. Mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Supriyatno (SP).
10. Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Pujiono (PJ).
11. Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020, SD.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.