REQNews.com

Kejagung Tetapkan PT Acset Indonusa Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ

News

Thursday, 31 July 2025 - 16:45

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Acset Indonusa Tbk. (ACST) sebagai tersangka korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan layang Tol MBZ. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut. 

"Atas nama Tersangka Korporasi PT Acset Indonusa Tbk," kata Anang dalam keterangannya pada Kamis 31 Juli 2025. 

Sebelumnya, penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016-2020, IK selaku Direktur Utama (Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama). 

"Kamudkan, EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama dan SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017-2020," kata dia. 

Menurutnya, para saksi diperiksa terkait dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau Tol MBZ. 

"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka Korporasi PT Acset Indonusa Tbk," ujarnya. 

Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.