Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong, Kejagung: Kami Pelajari Dulu
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dengan pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi secara langsung mengenai persetujuan pemberian abolisi oleh DPR RI. Anang mengaku bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.
"Karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU-nya," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis 31 Juli 2025.
Sehingga, pihaknya menyatakan masih belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai hal itu.
"Ini kan, saya harus memastikan seperti apa ke parlemen. Sementara ya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan persetujuan atas surat Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi hingga amnesti.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa putusan tersebut diambil setelah pihaknya telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah mengenai pertimbangan tersebut.
"Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi, dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco usai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.
Dasco mengatakan bahwa salah satu yang mendapat abolisi yaitu mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Selain itu, pihaknya juga menyetujui mengenai permintaan amnesti terhadap 1.116 orang, salah satunya yaitu ada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata dia.
"Kedua adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Diketahui, dalam rapat konsultasi tersebut juga dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR RI.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.