REQNews.com

Tom Lembong Laporkan Hakim Persidanganya ke MA-KY

News

Sunday, 03 August 2025 - 22:03

Ilustrasi hakim (Foto: Istimewa)Ilustrasi hakim (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi melaporkan majelis hakim yang memvonis kliennya 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Laporan tersebut diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sebagai bentuk kritik terhadap profesionalitas aparat penegak hukum.

"Iya, kami sudah melaporkan ini, dan kami harap pihak-pihak yang berkepentingan, baik Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung, dapat segera memprosesnya," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dikutip Minggu 3 Agustus 2005.

Ari menegaskan bahwa laporan tersebut tidak terkait materi vonis yang dijatuhkan kepada Tom, melainkan menyoroti aspek profesionalitas dalam proses peradilan.

"Kami bukan bicara soal materi putusannya. Yang kami persoalkan adalah profesionalitas para penegak hukum. Itu yang menjadi fokus kami," tegasnya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.