Tom Lembong Laporkan Hakim Persidanganya ke MA-KY
JAKARTA, REQNews – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi melaporkan majelis hakim yang memvonis kliennya 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Laporan tersebut diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sebagai bentuk kritik terhadap profesionalitas aparat penegak hukum.
"Iya, kami sudah melaporkan ini, dan kami harap pihak-pihak yang berkepentingan, baik Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung, dapat segera memprosesnya," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dikutip Minggu 3 Agustus 2005.
Ari menegaskan bahwa laporan tersebut tidak terkait materi vonis yang dijatuhkan kepada Tom, melainkan menyoroti aspek profesionalitas dalam proses peradilan.
"Kami bukan bicara soal materi putusannya. Yang kami persoalkan adalah profesionalitas para penegak hukum. Itu yang menjadi fokus kami," tegasnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.