Kejagung Sebut Silfester Matutina Harus Segera Ditahan Gegara Kasus Telah Inkrah
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina yang sudah divonis 1,5 tahun penjara harus segera ditahan.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 4 Agustus 2025.
Anang juga memberikan reaksi terkait pertanyaan media terkait fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla yang menjerat Silfester.
Ia menegaskan bahwa Silfester telah dijadwalkan diperiksa hari ini.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.
Putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini diungkapkan oleh Anang.
Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 silam. Ia dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK melalui sebuah orasi.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
