REQNews.com

Calon Pengantin Catat! Wami Sebut Gunakan Musik di Pernikahan Wajib Bayar Royalti 2% dari Biaya Acara

News

Tuesday, 12 August 2025 - 13:30

Mobil Pengantin (ilustrasi)Mobil Pengantin (ilustrasi)

JAKARTA, REQnews - Wahana Musik Indonesia (Wami) yang merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) mengungkapkan jika penggunaan musik atau lagu dalam acara pernikahan tetap termasuk kategori yang wajib membayar royalti sesuai UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Adapun ketentuan ini berlaku meski acara bersifat privat dan dihadiri keluarga atau undangan terbatas. 

“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, tarifnya dua persen dari biaya produksinya. Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” kata Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Senin 11 Agustus 2025.

Meski demikian, Robert mengungkapkan bahwa kewajiban untuk membayar royalty berada pada wewenang penyelenggara acara bukan pengisi hiburan. 

“Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya. Jadi dalam hal ini, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,” katanya. 

Warganet yang mengertahui hal ini pun bereaksi dan menuangkan pendapatnya di media sosial. 

“ngising juga dipalak per gram,” kata warganet. 

“ga sekalian yang pake musik di ig sama tiktok juga,” kata warganet. 

 

 

 

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.