REQNews.com

Iwan Kurniawan Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit di PT Sritex

News

Thursday, 14 August 2025 - 11:02

Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kejagung, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kejagung, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) membantah terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Iwan Kurniawan mengaku bahwa penandatanganan surat kredit modal kerja dan investasi dilakukannya atas perintah dari Presiden Direktur PT Sritex saat itu.

"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat," kata Iwan Kurniawan saat digiring ke mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu 13 Agustus 2025.

Diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto t3lah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa keterlibatan Iwan diduga dalam kasus korupsi tersebut yaitu ketika menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Stitex periode 2012-2023

Nurcahyo menyebut jika Iwan diduga telah menandatangani permohonan pemberian kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada 2019.

"Pertama, menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sri Rezeki Isman kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja (KMK) dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng" kata Nurcahyo.

Selain itu, Iwan diduga menandatangani akta perjanjian pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020.

Padahal, dirinya juga mengetahui bahwa kredit yang diberikan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Para tersangka diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum kepada PT Sritex.             

Mereka diduga tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Perbuatan para tersangka disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,08 triliun yang berasal dari kredit yang diberikan bank kepada PT Sritex.              

Berikut daftar 11 tersangka:             

1. Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

2. Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS).              

3. Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM).              

4. Mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, Allan Moran Severino (AMS).              

5. Mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, Babay Farid Wazadi (BFW).              

6. Mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, Pramono Sigit (PS).              

7. Mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025, Yuddy Renald (YR).              

8. Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, Benny Riswandi (BR).              

9. Mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Supriyatno (SP).              

10. Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Pujiono (PJ).              

11. Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020, SD.              

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.