KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag terkait Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Rabu, 13 Agustus 2025.
Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan penyaluran kuota haji di Kemenag.
“Giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag th 2023-2024,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Dikutip Kamis 14 Agustus 2025.
Budi belum bisa memerinci barang yang diambil atau dicari KPK di Ditjen PHU Kemenag.
Adapun masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.