REQNews.com

Kejagung Tangkap DPO Kasus Penggelapan Robby Mattoaly di Jakarta Utara

News

Saturday, 16 August 2025 - 19:02

Kejaksaan tangkap DPO kasus penggelapan di Jakarta Utara (Foto: Kejaksaan)Kejaksaan tangkap DPO kasus penggelapan di Jakarta Utara (Foto: Kejaksaan)

RIAU, REQnews - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menangkap DPO kasus penggelapan asal Kejaksaan Negeri Bengkalis, Robby Mattoaly (65). 

Asisten Intelijen Kejati Riau Sapta Putra mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di Jl. Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat 15 Agustus 2025. 

"DPO atas nama Robby Mattoaly merupakan terpidana yang melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam perkara Pembayaran Komisi atau Fee Marketing pada Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT. Duri Mall Indah dengan pihak tenant sebesar Rp 500.000.000," kata Sapta pada Sabtu 16 Agustus 2025. 

Ia mengatakan bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012 terpidana Robby Mattoaly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. 

"Dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," katanya. 

Ia menyebut bahwa terpidana Robby saat diamankan bersikap kooperatif dan selanjutnya di bawa untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis. 

Sapta menyebut bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujarnya. 
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.