REQNews.com

Mario Dandy Penganiaya David Ozora Dapat Remisi HUT RI

News

Tuesday, 19 August 2025 - 12:00

Mario Dandy dan Shane Lukas (Foto: Istimewa)Mario Dandy dan Shane Lukas (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Mario Dandy Satriyo penganiaya David Ozora yang mendekam di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman di HUT RI ke-80.

Hal itu diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin atau Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo.

Dia menjelaskan, Mario mendapatkan dua jenis remisi, pertama remisi umum dan kedua remisi dasawarsa

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi. Remisi umum sebesar 3 bulan dan Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," tulis Fajar kepada awak media, seperti dikutip Selasa 19 Agustus 2025.

Diketahui, Mario Dandy mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atas penganiayaannya terhadap David Ozora.

Penganiayaan yang dilakukannya membuat korban tak sadarkan diri. Kejadian itu dipicu hubungan pribadi keduanya yang melibatkan perempuan berinisial AG.

Atas perbuatannya, Mario mendapat vonis 12 tahun penjara dan hukuman pembayaran restitusi Rp25 miliar.

Selain Mario Dandy, rekannya Shane Lukas yang membantu penganiayaan pada David Ozora, juga mendapat remisi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya.

Pada momen HUT RI kali ini, Shane Lukas yang dijebloskan ke Lapas Salemba mendapatkan remisi 3 bulan 0 hari.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.