REQNews.com

Usai Hasil Tes DNA Keluar, Polri Segera Gelar Perkara Kasus RK-Lisa Mariana

News

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:15

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso (Foto: Hastina/REQnews)Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Polri telah mengungkapkan hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Selebgram Lisa Mariana (LM) dan anak berinisial CA. 

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengungkap bahwa hasilnya adalah non-identik, artinya RK bukan ayah biologis dari anak Lisa Mariana. 

Atas hasil tersebut, Rizki mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh RK. 

"Mungkin langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian," kata Rizki dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 20 Agustus 2025. 

Rizki mengatakan bahwa dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi termasuk terhadap Lisa Mariana. 

"Kemudian 3 ahli, bahasa ITE dan pidana. Penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa dokumen elektronik serta dokumen surat lainnya," ujarnya. 

Diketahui, Polri telah mengambil sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 7 Agustus 2025.   

Tes DNA dilakukan untuk membuktikan apakah RK merupakan orang tua biologis dari anak Lisa Mariana terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.    

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu.     

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI serta ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.     

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).     

Isu dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil tersebut sempat viral, usai Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025 lalu.       

Bahkan, Lisa Mariana mengklaim memiliki anak dengan Ridwan Kamil. Namun, Ridwan Kamil membantah kabar yang menyebut dirinya terlibat masalah perselingkuhan dengan Lisa Mariana. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.