REQNews.com

Dua Bulan, Akhirnya Polisi Berhasil Ungkap Otak Pembunuhan Siswa SMP di Deliserdang yang Dibuat Seperti Kecelakaan

News

Thursday, 21 August 2025 - 12:00

Ilustrasi mayat (Foto:Istimewa)Ilustrasi mayat (Foto:Istimewa)

DELISERDANG, REQNews - Akhirnya polisi berhasil mengungkap misteri kematian siswa SMP di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Polisi memerlukan waktu hingga dua bulan untuk mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.

Korban bernama Muhammad Ilham (13) itu, ternyata tewas dibunuh teman-temannya sendiri.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah dua bulan penyelidikan. 

Kapolresta mengungkapkan, awalnya, jasad korban ditemukan di dalam parit bersama motornya seolah kecelakaan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

“Kami dapat informasi dari masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Diduga ada pelaku yang telah berbuat kejahatan terhadap saudara Ilham. Itu kami dalami, ternyata benar ada persesuaian dan hasil visum dengan keterangan dari para tersangka,” ujar Kombes Hendria, Rabu 20 Agustus 2025.

Polisi mengungkapkan, pembunuhan itu dipicu dendam pelaku berinisial DB (15). Dia sakit hati karena korban kerap mengejek orang tuanya.

Pelaku DB kemudian mengajak tiga rekannya, AS (15), DRH (15) dan MH (18), untuk menghabisi nyawa Ilham.

“Tersangkanya ada lima, kami baru dapat empat, satu dalam pengejaran. Secepatnya maksimal kami tangkap,” kata Hendria.

Lalu para pelaku memancing korban untuk bertemu di kawasan Jalan Kebun Sayur, Lubuk Pakam, pada 12 April 2025 malam. Begitu tiba, korban langsung diserang menggunakan senjata tajam dan batu hingga tewas.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku sempat memandikan jenazah Ilham, lalu membuangnya ke parit bersama sepeda motornya. Mereka ingin seolah-olah korban meninggal karena kecelakaan.

Namun, hasil olah TKP Satlantas Polres Deliserdang tidak menemukan unsur kecelakaan. Kasus lalu dilimpahkan ke Satreskrim, hingga akhirnya dilakukan ekshumasi dan autopsi yang membuktikan korban tewas akibat penganiayaan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah samurai dan batu yang dipakai untuk menghabisi korban. Kini, keempat pelaku yang sudah ditangkap mendekam di sel tahanan Polresta Deli Serdang.

“Kami jerat dengan pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” kata Kapolresta Deliserdang.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.