Dijemput Paksa, KPK Tahan Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha tambang asal Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra (ROC), pada Kamis 21 Agustus 2025 malam.
Rudy sebelumnya dijemput paksa karena berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Rudy merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemberian suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada 2013–2018.
"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip Jumat 22 Agustus 2025.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," sambung Budi.
Rudy tiba sekitar pukul 21.36 WIB dengan tangan terborgol. Saat turun dari mobil, Rudy berlindung di balik kuasa hukumnya untuk menghindari sorotan kamera.
Rudy diketahui menduduki sejumlah posisi strategis di sektor pertambangan. Ia tercatat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, Rudy juga memiliki 5 persen saham di PT Tara Indonusa Coal.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, anaknya sekaligus Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona, serta Rudy Ong Chandra. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk enam bulan ke depan.
Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Rabu 13 November 2024, hakim menolak permohonan tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
