Bantah Terjaring OTT KPK, Noel: Kasus Saya Bukan Pemerasan
JAKARTA, REQnews - Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel membantah bahwa dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Noel usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 22 Agustus 2025.
Noel juga membantah dirinya terlibat pemerasan, termasuk sejumlah tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka bersamanya tidak terlibat dalam pemerasan.
"Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya. Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan," kata dia.
Diketahui, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penguriaan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil OTT dengan menangkap 14 orang.
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," kata Ketua KPK, Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 22 Agustus 2025.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," kata dia.
Adapun daftar tersangka tersebut, yakni:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang
- Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
- Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024–2029.
- Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang.
- Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
- Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator
- Supriadi (SUP), Koordinator
- Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
- Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana ini.
“Tim mengamankan 15 unit kendaraan roda empat, 7 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.