Dasco Sebut Tunjangan Rp50 Juta hingga Oktober 2025 dan Digunakan Sewa Rumah 5 Tahun
JAKARTA, REQnews - Informasi terkait tunjangan perumahan anggota dewan Rp50 juta per bulan yang menuai protes dari publik diluruskan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.
Dasco menegaskan bahwa tunjangan Rp 50 juta per bulan itu hanya diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 atau sejak mereka dilantik hingga Oktober 2025.
Jumlah uang tersebut digunakan untuk mengontrak rumah selama anggota dewan menjabat sejak Oktober 2024 hingga 2029 mendatang.
"Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.
Ia juga menegaskan bahwa penjelasan yang dikemukakan oleh anggota dewan terkait tunjangan perumahan kurang lengkap.
Diketahui bahwa sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara. Fasilitas ini dikembalikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Maka sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai. Namun, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap.
"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," kata Dasco.
Sementara itu, kader Gerindra ini juga mengatakan, pada November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan.
"Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi," katanya.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
