REQNews.com

Kejagung Periksa Eks Kajati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan yang Ditangani KPK

News

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:45

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pemeriksaan etik dilakukan oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui mengenai kasus tersebut. 

"Benar, tim pengawasan Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan dan mengklarifikasi terhadap beberapa pihak," kata Anang dalam keterangannya pada Selasa 26 Agustus 2025. 

"Sudah (diperiksa Idianto) dan pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui dan ada keterkaitan," tambahnya. 

Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa pemeriksaan oleh Jamwas dilakukan secara tertutup, dan hingga kini masih terus berlangsung. 

"Belum tuntas pemeriksaannya dan masih klarifikasi dan sifatnya tertutup," kata dia. 

Ia memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK mengenai kasus tersebut. Namun, pihaknya mengaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

"Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berdasarkan fakta-fakta. Tim pengawasan dalam hal ini berkomunikasi dan berkoordinasi dengan teman-teman KPK," ujarnya. 

Diketahui, KPK sebelumnya telah memeriksa Idianto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. 

Penyidik KPK mendalami terkait dengan pembangunan dan preservasi jalan dalam kasus ini. Keterangan itu nantinya akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan saksi lainnya. 

Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Topan Ginting (TOP) Kadis PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL) PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Pilang (KIR) Dirut PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) Direktur PT RN. 

Tersangka Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangi dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. 

Sementara itu, KPK menyebut jika Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapatkan proyek.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.